Selasa, 25 Desember 2012

konseling



BAB I
PENDAHULUAN

Dalam dunia konseling banyak sekali hal yang menjadi perhatian. Tak hanya berkaitan dengan bagaimana melakukan treatment pada klien,  kemudian kemampuan (skill) konselor tapi juga bagaimana sikap dan perilaku konselor dalam proses konseling. Konseling merupakan proses bantuan yang bersifat profesional. Setiap pekerjaan yang sifatnya profesional tentu memiliki seperangkat aturan atau pedoman yang mengatur arah dan gerak dari pekerjaan profesi tersebut. Hal ini sering disebut etika. Konselor sebagai salah satu komponen pelaksana dari pekerjaan konseling juga terikat dengan etika. Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Pada hakikatnya etika akan menjadi pengendali (control) dalam tindakan manusia. Sama halnya dengan konseling, etika akan menjadi sebuah prinsip yang arus dipegang oleh konselor. Adapun kaidah-kaidah yang berkaitan dengan sikap profesional dalam konseling, yaitu :
1.      Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.      Setiap orang atau individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.      Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.      Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
Seorang konselor juga harus menyadari bahwa ia hidup di tengah masyarakat dan tak hanya berinteraksi dengan klien namun masyarakat secara luas. Di manapun ia berada etika dan sikap profesional sebagai seorang konselor perlu dikembangkan pada ranah yang lebih luas yakni keluarga, masyarakat dan bangsa. Seorang konselor menjadi teladan atau uswatun khasanah bagi orang disekitarnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika Profesional dalam Konseling
Kode etik profesi menjadi salah satu aspek standarisasi profesi BK sebagai kesepakatan profesional mengenai rujukan etika perilaku. Pekerjaan bimbingan dan konseling tidak bisa lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Sehingga proses konseling dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan berdasarkan keputusan yang berlandaskan pada nilai keprofesionalannya. Konselor sebaiknya berfikir dan bertindak atas dasar nilai, etika pribadi dan profesional, serta prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah konselor harus memahami dasar-dasar kode etik bimbingan dan konseling. Etika konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor.  Ada empat etika dalam konseling yang penting:[1]
1.      Professional Responsibility:  Selama proses konseling berlangsung, seorang konselor harus bertanggung jawab terhadap kliennya dan dirinya sendiri. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.       Responding fully, artinya konselor harus bertanggung jawab untuk memberi perhatian penuh terhadap klien selama proses konseling.
b.      Terminating appropriately. Konselor harus bisa melakukan terminasi (menghentikan proses konseling) secara tepat.
c.       Evaluating the relationship. Relasi antara konselor dan klien haruslah relasi yang terapeutik namun tidak menghilangkan yang personal.
d.      Counselor’s responsibility to themselves. Konselor harus dapat membangun kehidupannya sendiri secara sehat sehingga ia sehat secara spiritual, emosional dan fisikal.
2.      Confidentiality yaitu konselor harus bisa menjaga kerahasiaan klien.

3.      Conveying Relevant Information to The Person In Counseling yaitu maksudnya klien berhak mendapatkan informasi mengenai konseling yang akan mereka jalani. Informasi tersebut adalah:
a.       Counselor qualifications: konselor harus memberikan informasi tentang kualifikasi atau keahlian yang ia miliki.
b.      Counseling consequences : konselor harus memberikan informasi tentang hasil yang dicapai dalam konseling dan efek samping dari konseling.
c.       Time involved in counseling: konselor harus memberikan informasi kepada klien berapa lama proses konseling yang akan dijalani oleh klien. Konselor harus bisa memprediksikan setiap kasus membutuhkan berapa kali pertemuan. Misalnya konselor dan  klien bertemu seminggu sekali selama 15 kali, kemudian sebulan sekali, dan setahun sekali.
d.      Alternative to counseling: konselor harus memberikan informasi kepada klien bahwa konseling bukanlah satu-satunya jalan untuk sembuh, ada faktor lain yang berperan dalam penyembuhan, misalnya: motivasi klien, natur dari problem, dll.
4.      The Counselor Influence. Konselor mempunyai pengaruh yang besar dalam relasi konseling, sehingga ada beberapa hal yang perlu konselor waspadai yang akan mempengaruhi proses konseling dan mengurangi efektifitas konseling. Hal-hal tersebut adalah:
a.       The counselor needs : kebutuhan-kebutuhan pribadi seorang konselor perlu dikenali dan diwaspadai supaya tidak mengganggu efektifitas konseling.
b.      Authority: pengalaman konselor dengan figur otoritas juga perlu diwaspadai karena akan mempengaruhi proses konseling jika kliennya juga figur otoritas.
c.       Sexuality: konselor yang mempunyai masalah seksualitas yang belum terselesaikan akan mempengaruhi pemilihan klien, terjadinya bias dalam konseling, dan resistance atau negative transference.
d.      The counselor `s moral and religius values: nilai moral dan religius yang dimiliki konselor akan mempengaruhi persepsi konselor terhadap klien yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia pegang.
B.     Pengembangan Sikap Profesional dalam Konseling
1.      Persyaratan Sebagai Konselor
Menurut Prof. Sofyan S. Willis (2009:79-85), kualitas konselor adalah semua kriteria keunggulan, termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan nilai-nilai yang dimilikinya yang akan memudahkannya dalam menjalankan proses konseling sehingga mencapai tujuan dengan berhasil (efektif).[2]
Salah satu kualitas yang jarang dibicarakan adalah kualitas pribadi konselor. Kualitas pribadi konselor adalah kriteria yang menyangkut segala aspek kepribadian yang amat penting dan menentukan keefektifan konselor jika dibandingkan dengan pendidikan dan latihan yang ia peroleh.
Kualitas pribadi konselor merupakan faktor yang sangat penting dalam konseling sebagai pengembangan sikap yang dimiliki. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pribadi konselor menjadi faktor penentu bagi pencapaian konseling yang efektif, di samping faktor pengetahuan tentang dinamika perilaku dan keterampilan terapeutik atau konseling.
Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi konselor ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut[3]:

a.       Pemahaman diri (Self-knowledge)
Self-knowledge ini berarti bahwa konselor memahami dirinya dengan baik, dia memahami secara pasti apa yang dia lakukan, mengapa dia melakukan hal itu, dan masalah apa yang harus dia selesaikan. Konselor yang memiliki tingkat self-knowledge yang baik akan menunjukkan sifat-sifat berikut.
1)             Konselor menyadari dengan baik tentang kebutuhan dirinya. Seperti : (a) kebutuhan untuk sukses; (b) kebutuhan merasa penting, dihargai, superior, dan kuat.
2)             Konselor menyadari dengan baik tentang perasaan-perasaannya. Seperti: rasa marah, takut, bersalah, dan cinta.
3)             Konselor menyadari tentang apa yang membuat dirinya cemas dalam konseling, dan apa yang menyebabkan dirinya melakukan pertahanan diri dalam rangka mereduksi kecemasan tersebut.
4)             Konselor memahami atau mengakui kelebihan (kekuatan) atau kelemahan (kekurangan) dirinya.

b.      Kompeten (Competent)
Yang dimaksud kompeten disini adalah bahwa konselor itu memiliki kualitas fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral sebagai pribadi yang berguna.

c.       Kesehatan Psikologis
Konselor dituntut memiliki kesehatan psikologis yang lebih baik dari kliennya. Hal ini penting karena kesehatan psikologis (psychological health) konselor akan mendasari pemahamannya terhadap perilaku dan keterampilannya. Ketika konselor memahami bahwa kesehatan psikologisnya baik dan dikembangkan melalui konseling, maka dia membangun proses konseling tersebut secara lebih positif. Apabila konselor tidak mendasarkan konseling tersebut kepada pengembangan kesehatan psikologis, maka dia akan mengalami kebingungan dalam menetapkan arah konseling yang ditempuhnya.

d.      Dapat Dipercaya (Trustworthiness)
Kualitas ini bahwa konselor itu tidak menjadi ancaman atau penyebab kecemasan bagi klien. Kualitas konselor yang dapat dipercaya sangat penting dalam konseling, karena beberapa alasan sebagai berikut.
1)      Esensi tujuan konseling adalah mendorong klien untuk mengemukakan masalah dirinya yang paling dalam.
2)      Klien dalam konseling perlu mempercayai karakter dan motivasi konselor. Artinya klien percaya bahwa konselor mempunyai motivasi untuk membantunya.
3)      Apabila klien mendapat penerimaan dan kepercayaan dari konselor, maka akan berkembang dalam dirinya sikap percaya terhadap dirinya sendiri.

e.       Jujur (honesty)
Yang dimaksud jujur disini adalah bahwa konselor itu bersikap transparan (terbuka), autentik, dan asli (genuine). Sikap jujur ini penting dalam konseling, karena alasan-alasan berikut :
1)             Sikap keterbukaan memungkinkan konselor dan klien untuk menjalin hubungan psikologis yang lebih dekat satu sama lainnya di dalma proses konseling. Kedekatan hubungan psikologis sangat penting dalam konseling, sebab dapat menimbulkan hubungan yang langsung dan terbuka antara konselor dengan klien.
2)             Kejujuran memungkinkan konselor dapat memberikan umpan balik secara objektif kepada klien.

f.       Kekuatan (Strength)
Kekuatan atau kemampuan konselor sangat penting dalam konseling, sebab dengan hal itu klien akan merasa aman. Klien memandang konselor sebagai orang yang (a) tabah dalam menghadapi masalah, (b) dapat mendorong klien untuk mengatasi masalahnya dan, (c) dapat menanggulangi kebutuhan dan masalah pribadi.

g.      Bersikap Hangat
Yang dimaksud bersikap hangat itu adalah : ramah, penuh perhatian, dan memberikan kasih sayang. Klien yang datang meminta bantuan konselor, pada umumnya yang kurang mengalami kehangatan dalam hidupnya, sehingga dia kehilangan kemampuan untuk bersikap ramah, memberikan perhatian, dan kasih sayang. Melalui konseling, klien ingin mendapat rasa hangat tersebutdan melakukan sharing dengan konselor.

h.      Merespon secara aktif  (Actives Responsiveness )
Keterlibatan konselor dalam proses konseling bersifat dinamis, tidak pasif. Melalui respon yang aktif, konselor dapat mengkomunikasikan perhatian dirinya terhadap kebutuhan klien. Disini, konselor mengajukan pertanyaan yang tepat, memberikan umpan balik yang bermanfaat, memberikan informasi yang berguna, mengemukakan gagasan-gagasan baru, berdiskusi dengan klien tentang cara mengambil keputusan yang tepat, dan membagi tanggung jawab dengan klien dalam proses konseling.

i.        Sabar (Patience)
Melalui kesabaran konselor dalam proses konseling dapat membantu klien untuk mengembangkan dirinya secara alami. Sikap sabar konselor menunjukkan lebih memperhatikan diri klien dari pada hasilnya. Konselor yang sabar cenderung menampilkan kualitas sikap dan perilaku yang tidak tergesa-gesa.

j.        Kepekaan (Sensitivity)
Kualitas ini berarti bahwa konselor menyadari tentang adanya dinamika psikologis yang tersembunyi atau sifat-sifat mudah tersinggung, baik dari pada klien maupun dirinya sendiri. Klien yang datang untuk meminta bantuan konselor pada umumnya tidak menyadari masalah yang sebenarnya mereka hadapi. Bahkan ada yang tidak menyadari bahwa dirinya bermasalah. Pada diri mereka hanya nampak gejala-gelajanya (pseudo masalah), sementara yang sebenarnya tertutup oleh perilaku pertahanan dirinya. Konselor yang sensitif akan mampu mengungkap atau menganalisis apa masalah  yang sebenarnya yang dihadapi klien.

k.      Kesadaran Holistik (Holistic Awareness)
Pendekatan holistik dalam konseling berarti bahwa konselor memahami klien secara utuh dan tidak mendekatinya secara serpihan. Namun bukan berarti bahwa konselor sebagai seorang ahli dalam segala hal, di sini menunjukkan bahwa konselor perlu memahami adanya berbagai dimensi yang menimbulkan masalah klien dan memahami bagaimana dimensi yang satu memberi pengaruh terhadap dimensi yang lainnya. Dimensi-dimensi itu meliputi: fisik, intelektual, emosi, sosial, seksual, dan moral spiritual.





2.      Kepribadian Konselor Islami
Sebagai pedoman bagaimana kepribadian konselor islami dalam proses konseling, akan dijelaskan berikut.[4]
a.       Seorang konselor harus bisa menjadi cermin bagi klien
tFirman Allah SWT.,
Artinya: Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. [QS. Al-Ahzab (33): 21]
Dalam hal ini, konselor sebagai pembimbing harus merupakan teladan bagi klien. Tidak hanya dalam setting konseling, namun konselor dituntut memiliki kepribadian yang baik di luar setting konseling. Konselor harus memberikan teladan di manapun dan kapanpun berada. Rasulullah SAW. tidak hanya dikenal sebagai orang baik ketika sedang mengaji saja, melainkan dikenal sebagai orang baik pula di luar konteks mengaji. Kepribadian Rasulullah bukanlah didasarkan pada setting tertentu, kepribadian beliau relatif tetap dan permanen. Rasulullah adalah contoh perilaku yang patut diteladani dalam setiap hal.

b.      Kemampuan bersimpati dan berempati yang melampaui dimensi duniawi
Firman Allah SWT.
Artinya: Sungguh Telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.[QS. At-Taubah (9): 128]
Seorang konselor islami tentu berbeda dengan konselor pada umumnya. Perbedaan tersebut terletak pada sisi spirit dan motivasi memberikan bantuan lebih berdimensi ukhrawi. Konselor umum perlu mengembangkan rasa iba, dan kasih sayang dalam bingkai profesi, namun konselor islami perlu mengembangkan semangat belas kasih yang berdimensi ukhrawi sebagai bukti iman karena berhasil mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri (apabila klien sesama muslim) dan sebagai bukti iman karena berhasil mencintai manusia secara umum sebagai wujud rahmatan lil’alamin (apabila klien berbeda keyakinan).

c.       Menjadikan konseling sebagai keinginan untuk bertaubat
Firman Allah SWT.
Artinya: Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.[ QS. An-Nisa(4): 64]
Ketika klien datang kepada konselor dan mengatakan bahwa dirinya ingin bertaubat atas dosa-dosa yang telah dilakukan, selain memberi solusi untuk bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut, konselor juga mendoakan klien agar taubatnya diterima oleh Allah SWT.

d.      Sikap menerima penghormatan: sopan santun , menghargai eksistensi
Firman Allah SWT.
Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. [QS. An-Nisaa(4): 86]
Konselor akan berhadapan dengan kenyataan bahwa klien cenderung bergantung, hormat, dan kagum kepada konselor. Dalam kondisi tersebut konselor harus memberikan respon yang baik serta menyadari bahwa hubungan konselor dan klien adalah hubungan manusia. Hubungan tersebut dapat ditingkatkan menjadi hubungan silaturahmi, tidak hanya sekedar setting dalam konseling, terutama silaturahmi pasca konseling.

e.       Keberhasilan konseling adalah sesuatu yang sedang dikehendaki
Firman Allah SWT.
!$¨B y7t/$|¹r& ô`ÏB 7puZ|¡ym z`ÏJsù «!$# ( !$tBur y7t/$|¹r& `ÏB 7py¥Íhy `ÏJsù y7Å¡øÿ¯R 4 y7»oYù=yör&ur Ĩ$¨Z=Ï9 Zwqßu 4 4s"x.ur «!$$Î/ #YÍky­ ÇÐÒÈ
Artinya: Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, Maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. dan cukuplah Allah menjadi saksi. [QS. An-Nisa(4): 79]
Setiap konselor menghendaki kesuksesan dan keberhasilan konseling. Namun sebagai konselor islami dapat menyikapinya dengan keyakinan bahwa keberhasilan konseling adalah sesuatu yang belum pasti (sedang diharapkan). Dengan demikian konselor akan tetap bekerja keras. Aapbila berhasil membantu, konselor tidak merasa dirinya yang berhasil melainkan diyakini sebagai kebaikan Allah pada jerih payah konselor dan kemauan kuat dari klien utnuk keluar dari masalahnya.
Namun jika konseling belum berhasil, maka akan kembali pada kelemahan konselor atau ketidakberdayaan klien untuk keluar dari masalahnya. Bagi konselor kegagalan akan semakin meningkatkan kesungguhan dengan prestasi kerja dan pengetahuan.





f.       Motivasi konselor: konseling adalah suatu bentuk ibadah
Firman Allah SWT.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[QS. An-Nahl (16):90]
Konselor islami hendaknya memulai segala perbuatan adalah bagian dari kebajikan hidup, bagian dari ibadah. Konseling adalah upaya tausiah menghilangkan penderitaan adalah suatu upaya pembebasan manusia dari kekufuran, memperbaiki sifat-sifat negatif klien adalah upaya menjadikan klien manusia yang kembali fitrah.

g.      Konselor harus menjaga menepati moralitas Islam, kode etik, sumpah jabatan dan janji
Firman Allah SWT.
Artinya: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu Telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” [QS. An-Nahl (16):91]
Sebagai konselor professional yang terikat pada kode etik harus berpegang teguh pada kode etik tersebut. Konselor islami pun harus berpegang pada moralitas Islam, sebagai seorang muslim yang hakikatnya bersumpah kepada Allah SWT sebagai manusia terbaik dan harus menjadi yang terbaik. Konselor harus memegang teguh janji yang dibuat bersama klien. memiliki komitmen yang kuat untuk membantu masyarakat luas demi kesejahteraan manusia di suni maupun di akhirat.

h.      Memiliki pikiran yang positif (positifis-moralis)
Firman Allah SWT.
¢OèO tb%x. z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÏpuHxqöuKø9$$Î/ ÇÊÐÈ y7Í´¯»s9'ré& Ü=»ptõ¾r& ÏpuZyJøpRùQ$# ÇÊÑÈ
Artinya: “Dan dia (Tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan” [QS. Al-Balad (90): 17-18]

ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
Artinya: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”[QS. Al-Ashr (103):1-3]

$¨Br'sù ô`tB 4sÜôãr& 4s+¨?$#ur ÇÎÈ s-£|¹ur 4Óo_ó¡çtø:$$Î/ ÇÏÈ ¼çnçŽÅc£uãY|¡sù 3uŽô£ãù=Ï9 ÇÐÈ
Artinya: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.”[QS. Al-Lail (92): 5-7]

¨bÎ*sù yìtB ÎŽô£ãèø9$# #·Žô£ç ÇÎÈ ¨bÎ) yìtB ÎŽô£ãèø9$# #ZŽô£ç ÇÏÈ
Artinya: “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” [QS. Al-Insyiroh (94):5-6]




Dari beberapa ayat yang telah paparkan, kenyataan menunjukkan bahwa penyelesaian setiap kasus klinis adalah mengubah kesulitan menjadi kemudahan, perubahan tersebut bagi seorang konselor muslim harus dalam rangka ibadah dan kemanusiaan. Sehingga konselor harus optimis bahwa segala kesulitan akan diberi jalan keluar oleh Allah SWT. Konselor islami memiliki komitmen terhadap Islam, tentunya akan membangun dan mengembangkan kepribadian sesuai dengan citra Islami. Konselor islami tidak harus menghindari memberikan bantuan kepada klien hanya karena perbedaan agama, suku, ataupun pengelompokan lainnya. Konselor islami adalah kepribadian yang inherent dalam diri konselor. Karena Islam adalah rahmatan lil ‘alamin maka kecemasan akan munculnya pengkotak-kotakan antara konselor islami dan bukan islami oleh sebagian pihak adalah salah sasaran.



















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya  memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Etika konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Ada empat etika dalam konseling yang penting:
1.       Professional Responsibility
2.      Confidentiality yaitu konselor harus bisa menjaga kerahasiaan klien.
3.       Conveying Relevant Information to The Person In Counseling
4.       The Counselor Influence. Konselor mempunyai pengaruh yang besar dalam relasi konseling
Kualitas konselor adalah semua kriteria keunggulan, termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan nilai-nilai yang dimilikinya yang akan memudahkannya dalam menjalankan proses konseling sehingga mencapai tujuan dengan berhasil (efektif).
Kualitas pribadi konselor merupakan faktor yang sangat penting dalam konseling sebagai pengembangan sikap yang dimiliki. Hal tersebut ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut : (a) Pemahaman diri; (b) kompeten; (c) memiliki kesehatan psikologis yang baik; (d) dapat dipercaya; (e) jujur; (f) kuat; (g) hangat; (h) responsif; (i) sabar; (j) sensitif; dan (k) memiliki kesadaran yang holistik.









DAFTAR PUSTAKA

Anas Salahudi.Bimbingan dan Konseling.Bandung : Pustaka Setia. 2010.
Samsul Munir Amin. Bimbingan dan Konseling Islam.Jakarta: Amzah. 2010
Syamsu Yusuf, dkk. Landasan Bimbingan & Konseling.Bandung:Remaja
Rosdakarya.2008






[2]Anas Salahudi, Bimbingan dan Konseling,(Bandung : Pustaka Setia, 2010), h. 193
[3] Syamsu Yusuf, dkk, Landasan Bimbingan & Konseling,(Bandung : Remaja Rosdakarya,2008), h. 37
[4] Samsul Munir Amin, Bimbingan dan Konseling Islam, (Jakarta: Amzah, 2010), h.260

Tidak ada komentar:

Posting Komentar